terj.M. sholihuddin sofwan. 1999. Mabadi An-Nahwiyah, pengantar memahami Al-Jurumiyah.jombang: Darul Hikmah.
Badal yaitu lafadz yang mengikuti (tabi') yang dimaksud dengan hukum, tanpa perantaraan (huruf athof) diantara tabi' dan matbu'nya.(muhtasor jiddan)
"Kalimah isim yang dijadikan badal dari mubdal minhu(lafadz yang diganti) yang berupa isim, atau kalimah fiil yang dijadikan badal dari mubdal minhu yang berupa fiil, maka harus mengikuti dalam seluruh i'robnya. badal dibagi menjadi 4, yaitu: badal syaik min syaik,. badal ba'dlu min kul,. badal isytimal,. dan badal gholad seperti ucapanmu: qama zaidun akhuka قام زيد أخوك
أخوك: sebagai badal, زيد: sebagai lafadz yang diganti (mubdal minhu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar